Berkelai / tawuran/main hakim sendiri, dengan melibatkan kelompok
75
23
Terbukti minum minuman keras ( Miras)
75
24
Bertato / bertindik baik didalam maupun diluar organ
75
25
Menyerang guru atau personil sekolah dengan ucapan/ancaman/mendahului menyerang
100
26
Mencuri / merampas baik didalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah
100
27
Mengikuti dan menjadi anggota organisasi terlarang
100
28
Melakukan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang menyimpang dari norma kesusilaan/agama baik didalam/luar sekolah
100
29
Membawa/mengedarkan/menggunakan narkoba/psikotropika didalam/luar sekolah
100
30
Hamil atau menghamili,melakukan sex bebas,melakukan pernikahan selama menjadi siswa
100
PASAL C (KERAJINAN)
BUTIR
JENIS PELANGGARAN
POINT
1
Terlambat masuk sekolah
– 1 s/d 2 kali
2
– 3 s/d 5 kali
5
– 6 s/d 9
10
10 keatas
20
2
Tidak mengerjakan tugas
2
3
Datang terlambat pada waktu pergantian jam pelajaran
2
4
Tidak mengikuti pelajaran dan meninggalkan kelas tanpa ijin guru
2
5
Tidak melaksanakan kewajiban piket kelas
2
6
Tidak mengikuti kegiatan yang diwajibkan sekolah( PHBN / PHBI )
2
7
Tidak mengikuti upacara bendera hari senin tanpa ijin
5
8
Pulang sebelum waktunya tanpa seijin petugas piket / sebelum waktunya jam pulang
10
9
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan :ALFA ( A )
– 1 s/d 3
5
– 4 s/d 8
10
-9 s/d 13
25
– 14 s/d 19
40
20 lebih atau 10 % Terakumulasi
80
10
Tidak masuk prakerin (PSG)
– 1 s/d 3
5
– 4 s/d 8
10
-9 s/d 13
25
– 14 s/d 19
40
20 lebih atau 10 % Terakumulasi
80
PASAL C (KERAPIAN)
BUTIR
JENIS PELANGGARAN
POINT
1
Tidak memakai atribut dan kelengkapan seragam sesuai dengan ketentuan sekolah
2
2
Pakaian atau atribut di corat coret
2
3
Tidak memakai atribut dan kelengkapan seragam saat upacara sesuai aturan sekolah
2
4
Tidak memakai kaos kaki sesuai ketentuan sekolah,kaos kaki diatas mata kaki (warna putih polos/berlogo SMK untuk Senin – Selasa ; warna hitam polos untuk hari Rabu- Jum’at)
2
5
Berambut panjang / gondrong tidak sesuai dengan ukuran pelajar putra ( 3 – 2 – 1 )
2
6
Tidak memakai sepatu hitam polos
2
7
Tidak memakai atau memakai ikat pinggang selain hitam standart / yang ditentukan Sekolah(berlogo sekolah)
5
8
Bersolek (mamakai lipstick, lipgloss, bloshon, eye shedow, dll) dan memakai perhiasan berlebihan untuk putri
5
9
Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
5
10
Tidak memakai kerudung sesuai dengan aturan untuk putri (Senin- Selasa warnah putih ; Rabu-Sabtu warna coklat)
10
11
Baju tidak dimasukkan rapi,tidak berdasi dan tidak memakai ikat pinggang
10
12
Bentuk seragam tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (celana harus straight/lurus tidak boleh pensil, rok harus lurus/straight)
20
13
Menggunakan pewarna rambut atau semir (putra /putri )
20
PASAL D (ATURAN KENAIKAN KELAS)
1
Siswa dinyatakan tidak naik kelas jika dalam 1 tahun pembelajaran ada 2 mata pelajaran normatif/adaptif atau 1 mata pelajaran produktif yang nilainya kurang dari KKM. Atau nilainya kosong
2
Kehadiran komulatif sekurang-kurangnya 90% per tahun
3
Jika ada 2 kali berturut turut tidak naik kelas , maka peserta didik dikembalikan kepada orang tua/wali murid
KETERANGAN :
Point 1 s/d 30 Peringatan tertulis / Sanksi (sesuai kesalahan)
Point 31 s/d 60 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 1
Point 61 s/d 80 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 2
Point 81 s/d 99 Panggilan Orang Tua + Surat Peringatan 3