SMKN 1 Jabon melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan SPMB Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No. 3 Th 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses SPMB dilaksanakan secara online untuk memberikan kemudahan, transparansi,
dan akses yang lebih luas bagi calon peserta didik. Melalui sistem daring, seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Tahapan SPMB diawali dengan Pra Pendaftaran, yang menjadi langkah awal bagi calon murid untuk melakukan verifikasi dan validasi serta pengambilan PIN.

Selanjutnya, proses SPMB dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran, yaitu Tahap I Jalur Domisili, Tahap II Jalur Afirmasi, Pindah Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi, serta Tahap IV Jalur Nilai Prestasi Akademik.
SMKN 1 Jabon mengimbau seluruh calon peserta didik dan orang tua untuk memperhatikan jadwal serta persyaratan pada setiap tahapan pendaftaran.
Informasi resmi terkait jadwal, persyaratan, dan mekanisme SPMB dapat diperoleh melalui kanal informasi sekolah maupun laman resmi SPMB Jawa Timur.

Dengan pelaksanaan SPMB yang terstruktur dan transparan, SMKN 1 Jabon berharap dapat memberikan layanan terbaik bagi calon peserta didik dalam memilih sekolah yang sesuai dengan minat, bakat, dan cita-cita mereka.
Proses ini juga menjadi bagian dari komitmen sekolah dalam mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat(*)